Kapolri resmi menandatangani Surat Keputusan Nomor: KEP/1616/IX/2024 mengenai Pataka Korps Lalu Lintas Polri, Tanda Kesatuan Lalu Lintas, serta Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas. Dan telah diberlakukan sejak tanggal 22 September 2024.
Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Korlantas Polri dalam meningkatkan citra profesionalisme dan pengabdian di bidang lalu lintas.
Pataka Korps Lalu Lintas hadir dengan semboyan “Dharmakerta Marga Raksyaka,” membawa simbol-simbol kuat yang mencerminkan misi Korlantas dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pataka ini terdiri dari dua jenis, yaitu Pataka asli yang digunakan dalam kegiatan pembinaan tradisi dan Pataka duplikat yang ditempatkan di ruang kerja Kakorlantas Polri.
Pada pataka, terdapat perisai, roda, sayap, dan tiga bintang yang memiliki arti khusus.
Perisai melambangkan perlindungan bagi rakyat dan negara, sementara roda di dalamnya menggambarkan dinamika kehidupan sosial serta semangat profesionalisme Polantas.
Sayap menjadi simbol dari inisiatif dan gerakan dinamis dalam pelayanan kepada masyarakat.
Tiga bintang pada Pataka melambangkan pedoman hidup Tribrata yang menjadi dasar kerja setiap anggota Polri.
Bintang ini juga menggambarkan bahwa lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa serta urat nadi kehidupan.
Warna biru pada pataka melambangkan profesionalisme dan kekuatan anggota Polantas, sementara warna putih mencerminkan ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kombinasi warna ini menggambarkan dedikasi Polantas dalam tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain Pataka, Tanda Kesatuan Lalu Lintas juga diperkenalkan sebagai simbol identitas Korlantas Polri.
Tanda ini mencerminkan patriotisme, semangat pelayanan, dan komitmen Korlantas dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Tanda Kesatuan Lalu Lintas ini dipakai oleh seluruh anggota Polantas dan Pegawai Negeri pada Polri, dipasang di lengan kanan seragam dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanda Korps Kesatuan Lalu Lintas adalah simbol kualifikasi bagi anggota Polri yang bertugas di bidang lalu lintas.
Dengan warna biru yang melambangkan profesionalisme dan putih untuk ketulusan, tanda ini juga dilengkapi garis merah yang menggambarkan keberanian dan ketegasan dalam penegakan hukum.
Tanda ini dikenakan pada saku kiri seragam, sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah awal penerapan simbol-simbol baru ini, Dirlantas dan Kasat Lantas diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dan masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran Korlantas Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Desain pada Pataka dan Tanda Kesatuan Lalu Lintas mengandung nilai-nilai yang diambil dari Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya. Sayap dengan lima helai melambangkan Pancasila, sementara sayap dengan tiga helai mencerminkan Tribrata, dan empat helai di bagian depan melambangkan Catur Prasetya.
Nilai-nilai ini menjadi dasar moral bagi setiap anggota Polantas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan adanya tanda-tanda baru ini, diharapkan seluruh anggota Polantas semakin memiliki kesadaran tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, tanda-tanda ini juga akan menjadi identitas visual yang membedakan anggota Polantas dengan instansi lainnya, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengenali petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan.
Dengan demikian, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai bentuk pembinaan, salah satunya dengan memperkenalkan simbol-simbol baru ini.
Dengan simbol-simbol ini, diharapkan Korlantas Polri dapat lebih mencerminkan identitasnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat di bidang lalu lintas.