Kemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi Tidak Bisa Diajukan ke MK

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3 (tiga) Tri Adhianto dan Harris Bobihoe meluapkan keunggulannya dalam Debat Kedua Pilkada Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, atas pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, di Pilkada Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Sahat P Ricky Tambunan, dari Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, terdapat aturan mengenai perselisihan hasil pemilihan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat utama adalah selisih suara tertentu antara pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selisih suara ini, sambung Ricky Tambunan, diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut, yaitu:

  1. 0,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta.
  2. 1% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 1 juta hingga 2 juta.
  3. 2% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 1 juta.
  4. 3% untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu.

“Selisih suara ini dihitung dari total suara sah dan menjadi salah satu syarat formil, agar perselisihan dapat diterima oleh MK. Jika selisih suara melebihi ambang batas tersebut, maka gugatan hasil Pilkada tidak dapat diajukan,” ujar Ricky Tambunan kepada rakyatbekasi.com, Minggu (1/12/2024).

Terlebih, kata dia, hasil pemilihan yang menunjukkan kemenangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sudah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke MK karena sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Ricky Tambunan, jika terdapat dugaan pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), aturan selisih suara ini dapat dikesampingkan dengan pembuktian yang kuat.

“Jumlah Penduduk Kota Bekasi Jawa Barat adalah 2,6 Juta lebih, sehingga tertutup untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, kemenangan Pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sah, dan pasangan PDI Perjuangan dan Gerindra ini siap untuk dilantik Februari 2025,” tegasnya.

Lebih jauh Ricky memaparkan bahwa ambang batas 0,5 % dihitung berdasarkan surat suara sah, bukan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT.

“Jadi, yang diperbolehkan mengugat sesuai UU adalah dari total suara sah dalam Pilkada, dan di Kota Bekasi tidak ada gugatan MK,” tuturnya.

Sahat menambahkan bahwa proses pemilihan telah diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu maupun pengawas independen.

“Proses pemilihan ini telah diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca