Kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, atas pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, di Pilkada Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Sahat P Ricky Tambunan, dari Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, terdapat aturan mengenai perselisihan hasil pemilihan yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu syarat utama adalah selisih suara tertentu antara pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selisih suara ini, sambung Ricky Tambunan, diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut, yaitu:
- 0,5% untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta.
- 1% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 1 juta hingga 2 juta.
- 2% untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 1 juta.
- 3% untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu.
“Selisih suara ini dihitung dari total suara sah dan menjadi salah satu syarat formil, agar perselisihan dapat diterima oleh MK. Jika selisih suara melebihi ambang batas tersebut, maka gugatan hasil Pilkada tidak dapat diajukan,” ujar Ricky Tambunan kepada rakyatbekasi.com, Minggu (1/12/2024).
Terlebih, kata dia, hasil pemilihan yang menunjukkan kemenangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sudah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemenangan pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe di Kota Bekasi tidak bisa diajukan ke MK karena sudah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Ricky Tambunan, jika terdapat dugaan pelanggaran berat yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), aturan selisih suara ini dapat dikesampingkan dengan pembuktian yang kuat.
“Jumlah Penduduk Kota Bekasi Jawa Barat adalah 2,6 Juta lebih, sehingga tertutup untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, kemenangan Pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sah, dan pasangan PDI Perjuangan dan Gerindra ini siap untuk dilantik Februari 2025,” tegasnya.
Lebih jauh Ricky memaparkan bahwa ambang batas 0,5 % dihitung berdasarkan surat suara sah, bukan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT.
“Jadi, yang diperbolehkan mengugat sesuai UU adalah dari total suara sah dalam Pilkada, dan di Kota Bekasi tidak ada gugatan MK,” tuturnya.
Sahat menambahkan bahwa proses pemilihan telah diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu maupun pengawas independen.
“Proses pemilihan ini telah diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.