Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, APINDO Dorong Pemerintah Pusat Kaji Aturan Soal Pencairan JHT

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menilai bahwa kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto perihal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan, tidak terlalu berdampak pada pelaku usaha.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu. Besaran manfaat tersebut diatur dalam Pasal 21.

“Kebijakan ini sebenarnya ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, yang dimaksud uang tunai 60 persen itu ada jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakmy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.

Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Farid menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan jika terjadi PHK, dan hubungan kerja terputus.

“Meski tidak terlalu berpengaruh secara kebijakan terhadap para pelaku usaha, namun sebenarnya akan lebih baik lagi kalau Presiden membuat kebijakan untuk memberikan hak pekerja lain di BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Contohnya, kebijakan Tabungan Hari Tua, yang menurut peraturan baru harus menunggu sampai berumur 59 tahun untuk bisa dicairkan.

“Walaupun secara pelaksanaan, uang itu adalah tabungan pekerja selama menjadi karyawan,” paparnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK, sementara pelaku usaha juga perlu mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan hak-hak pekerja yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca