Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, APINDO Dorong Pemerintah Pusat Kaji Aturan Soal Pencairan JHT

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menilai bahwa kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto perihal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan, tidak terlalu berdampak pada pelaku usaha.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu. Besaran manfaat tersebut diatur dalam Pasal 21.

“Kebijakan ini sebenarnya ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, yang dimaksud uang tunai 60 persen itu ada jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakmy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.

Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Farid menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan jika terjadi PHK, dan hubungan kerja terputus.

“Meski tidak terlalu berpengaruh secara kebijakan terhadap para pelaku usaha, namun sebenarnya akan lebih baik lagi kalau Presiden membuat kebijakan untuk memberikan hak pekerja lain di BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Contohnya, kebijakan Tabungan Hari Tua, yang menurut peraturan baru harus menunggu sampai berumur 59 tahun untuk bisa dicairkan.

“Walaupun secara pelaksanaan, uang itu adalah tabungan pekerja selama menjadi karyawan,” paparnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK, sementara pelaku usaha juga perlu mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan hak-hak pekerja yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan 5.000 Paket Sahur dan Berbuka untuk Warga Terdampak Banjir
Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Hari Ini, Tri Adhianto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah
Proses Pembersihan Masih Berlangsung, DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pascabanjir
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sampaikan Permohonan Maaf soal Ngungsi ke Hotel saat Banjir
HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Masyarakat dan Aparatur Refleksi Diri
Perumda Tirta Patriot Berikan Keringanan Tagihan Air bagi Pelanggan Terdampak Banjir
Bantu Warga Bersihkan Sisa Banjir, Wali Kota Bekasi Turun Langsung ke Wilayah Terdampak

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:59 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan 5.000 Paket Sahur dan Berbuka untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 10 Maret 2025 - 14:18 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Hari Ini, Tri Adhianto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 12:20 WIB

Proses Pembersihan Masih Berlangsung, DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pascabanjir

Senin, 10 Maret 2025 - 10:42 WIB

HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 10 Maret 2025 - 10:30 WIB

Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Masyarakat dan Aparatur Refleksi Diri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!