Juri Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas wali kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dan 8 tersangka lainnya.
“Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (25/05/2022) kemarin.
Dia menambahkan, setelah itu kewenangan penahanan terhadap para tersangka berikutnya beralih kepada Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, para tersangka masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya