Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel. Penangkapan ini berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia juga membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari sebuah operasi tangkap tangan.
Kronologi dan Detail Penangkapan Immanuel Ebenezer
Meskipun pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Immanuel Ebenezer, ia belum memberikan rincian lebih lanjut. Fitroh tidak menjelaskan secara spesifik mengenai waktu pasti, lokasi detail, atau siapa saja pihak lain yang turut terjaring dalam OTT tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap pejabat tinggi negara, khususnya di lingkungan kementerian, menandai langkah serius KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Operasi ini dilakukan setelah tim penyidik KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut informasi dari sumber internal KPK, penangkapan ini diduga terkait dengan kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, detail pasti mengenai kasus dan barang bukti yang disita masih menunggu pengumuman resmi dari pihak KPK.
Hingga saat ini, pihak redaksi telah berupaya menghubungi Immanuel Ebenezer untuk mendapatkan konfirmasi, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan keterangan resmi.
KPK Amankan Bukti dalam OTT
Dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK biasanya mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, dokumen-dokumen penting, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan. Barang bukti ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukumnya, apakah sebagai saksi atau tersangka. Perkembangan kasus ini akan terus dinantikan oleh publik, mengingat jabatan Immanuel Ebenezer yang strategis.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan dalam konferensi pers resmi oleh KPK dalam waktu dekat.
Simak terus berita terkini seputar kasus korupsi dan perkembangan penegakan hukum di Indonesia hanya di situs kami.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























