Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di sebuah apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, di Jakarta, Selasa (28/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggota patroli mencurigai adanya penawaran investasi di aplikasi kencan tersebut, yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.

“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/01) sekitar jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dari 20 orang tersangka, tiga orang berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Ke-20 tersangka tersebut masing-masing berinisial IMB, AKP, dan RW yang berperan sebagai pimpinan.

Sementara itu, para operator diidentifikasi sebagai MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Respati menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polsek Metro Gambir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan online dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan aplikasi kencan dan layanan online lainnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran
Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2
Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?
Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas
Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK
Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:17 WIB

Tawarkan Investasi di Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Scammer di Apartemen

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:15 WIB

Selamat Tinggal PPDB Zonasi, Kemendikdasmen Perkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:55 WIB

Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran

Senin, 20 Januari 2025 - 17:44 WIB

Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 13:38 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2

Berita Terbaru

error: Content is protected !!