Polisi berhasil menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di sebuah apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi kencan.
“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, di Jakarta, Selasa (28/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anggota patroli mencurigai adanya penawaran investasi di aplikasi kencan tersebut, yang kemudian memicu penelusuran lebih lanjut.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 20 orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.
“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/01) sekitar jam 04.30 WIB,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari 20 orang tersangka, tiga orang berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.
Ke-20 tersangka tersebut masing-masing berinisial IMB, AKP, dan RW yang berperan sebagai pimpinan.
Sementara itu, para operator diidentifikasi sebagai MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Respati menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Metro Gambir berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan online dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan aplikasi kencan dan layanan online lainnya.