Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Komisi II DPR Tunggu Keputusan Bamus

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum bisa dimulai sebelum ada penugasan resmi dari pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah.

BEKASI – Komisi II DPR RI menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan dewan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengamanatkan pemisahan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu kini menjadi sorotan utama menyusul putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, prosesnya belum dapat dimulai karena menunggu mekanisme internal di DPR.

“Animo dalam beberapa bulan terakhir adalah Revisi Undang-Undang Pemilu, di mana banyak sekali masukan. Namun, kita sebetulnya masih belum dapat keputusan dari pimpinan DPR,” ujar Dede Yusuf saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Hotel Horison Ultima Bekasi, Rabu (10/09/2025).

Menunggu Penugasan Resmi dari Pimpinan DPR

Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II belum bisa membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk memulai pembahasan sebelum ada penugasan yang jelas.

Keputusan mengenai badan mana yang akan menangani revisi ini berada di tangan pimpinan DPR dan akan ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).

​“Kami belum bisa memulai sebelum ada penugasan dari pimpinan DPR. Pimpinan DPR harus memutuskan melalui Bamus, apakah undang-undang ini akan ditaruh di Komisi II, Pansus (Panitia Khusus), atau di Baleg (Badan Legislasi),” jelasnya.

​Selain itu, ia menambahkan bahwa Surat Presiden (Surpres) sebagai salah satu pemicu dimulainya pembahasan revisi UU juga belum diterbitkan oleh pemerintah.

Dinamika Politik Jadi Pertimbangan

Meskipun proses formal belum bergulir, Dede Yusuf menekankan pentingnya untuk terus membahas isu pemisahan pemilu ini secara berkelanjutan.

Menurutnya, dinamika politik yang terus berubah menuntut adanya persiapan dan kajian yang matang.

​“Mengapa (harus dibahas terus)? Karena dinamika akan selalu berubah. Kalau kita berbicara pemilu, hasil dari seluruh kebijakan yang ada di negeri ini tercipta dari proses demokrasi,” katanya.

Ia menyoroti bahwa pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pilkada akan berdampak signifikan pada berbagai aspek teknis, seperti durasi kerja penyelenggara, kompleksitas tahapan, hingga jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan.

​“Semua ini harus mendengarkan masukan dari bawah. Jadi, berkenaan dengan pemisahan ini, berapa lama mereka bekerja, bagaimana proses tahapannya, semua harus dikaji mendalam,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru
Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Peluang Emas! Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional 2025 Batch 2, Targetkan 80.000 Lulusan Baru

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca