BEKASI – Perdebatan mengenai penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk Kota Bekasi pada tahun 2026 mulai memanas. Kalangan serikat buruh telah menyuarakan usulan kenaikan signifikan di angka 15 persen, sementara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memilih sikap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Dinamika ini menandai dimulainya babak baru perundingan upah tahunan yang krusial bagi ribuan pekerja dan kelangsungan iklim usaha di salah satu kota industri terbesar di Indonesia ini.
Kedua belah pihak kini menantikan formula dan panduan yang akan dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinamika Awal di Dewan Pengupahan
Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengonfirmasi bahwa pembahasan awal telah dimulai. Menurutnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menggelar rapat sebanyak dua kali.
”Rapat Depeko memang sudah berjalan. Namun, pembahasannya masih sangat teknis, sebatas penyusunan tata tertib persidangan,” jelas Farid saat dihubungi Jurnalis RakyatBekasi.Com pada Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan bahwa substansi utama mengenai angka kenaikan upah belum dapat dibahas. Seluruh pihak, termasuk pengusaha, masih menantikan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjadi landasan hukum dalam perhitungan UMK 2026.
”Sementara untuk materi inti mengenai upah, kami semua masih menunggu SK Menaker terkait panduan UMK Tahun 2026,” tambahnya.
Respon APINDO Terhadap Tuntutan Buruh
Menanggapi usulan kenaikan upah dari serikat pekerja yang mencapai 10 hingga 15 persen, APINDO menganggapnya sebagai aspirasi yang wajar dalam sebuah proses negosiasi.
Namun, Farid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengajukan angka tandingan.
”Terkait usulan dari rekan-rekan pekerja untuk besaran kenaikan 10 sampai 15 persen, tentu itu sah-sah saja sebagai sebuah aspirasi,” ujar Farid.
Meskipun demikian, ia menekankan posisi APINDO yang akan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku.
“Tetapi, APINDO akan menunggu panduannya terlebih dahulu dari Menaker. Apindo baru akan mengajukan usulan resmi setelah SK atau PP dari pemerintah terbit,” pungkasnya.
Sikap ini diambil untuk memastikan bahwa setiap usulan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara komprehensif.
Pemerintah Pusat sebagai Penentu Arah
Sesuai informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK secara nasional akan diumumkan pada bulan November 2025. Batas waktu penetapan UMK oleh gubernur dijadwalkan paling lambat pada 21 November.
Faktor Penentu Kenaikan Upah
Formula kenaikan upah minimum biasanya akan mempertimbangkan beberapa variabel utama, antara lain:
- Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa.
- Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi perekonomian daerah dan nasional.
- Indeks Tertentu (α): Variabel penyesuaian yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan rentang nilai yang ditentukan pemerintah.
Keputusan akhir akan sangat bergantung pada angka-angka dari variabel tersebut yang akan dirilis secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditetapkan dalam regulasi Kemnaker.
Hasil dari penetapan UMK Bekasi 2026 akan menjadi cerminan keseimbangan antara upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan penjagaan daya saing industri di Kota Bekasi.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai penetapan UMK Bekasi 2026 di situs berita kami untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



































