BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas meminta Polres Metro Bekasi Kota untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial J di SMP Negeri 13. Tri Adhianto menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres agar ada satu penindakan secara tegas dan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Tri saat ditemui usai memberikan pengarahan kepada siswa, Rabu (27/08/2025).
Guru J Sudah Ditangkap, Disdik Fokus Sidang Kode Etik
Perkembangan terkini, Guru J telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa malam, 26 Agustus. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari seseorang terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurut informasi, Guru J dijemput paksa dari kediaman anaknya di kawasan Marakas, Bekasi Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di ranah lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi juga bergerak cepat. Plt. Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada penyelidikan internal dan pelanggaran kode etik profesi.
“Terkait unsur pidananya saya serahkan ke polisi untuk menindaklanjuti. Kalau saya mengurusi pelanggaran kode etiknya,” kata Alex.
Disdik telah menjadwalkan pemanggilan Kepala Sekolah dan jajarannya untuk dimintai keterangan. Rencananya, sidang kode etik akan digelar pada Kamis atau Jumat. Hasil sidang ini akan menentukan sanksi dan status kepegawaian Guru J yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen Pemkot Bekasi: Lindungi Korban dan Sanksi Pelaku
Tri Adhianto mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Bekasi. “Tentu saya sebagai Kepala Daerah merasa prihatin dan bertanggung jawab. Kami pastikan bahwa korban akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari psikolog yang kami miliki,” ujarnya.
Ia juga mengecam tindakan Guru J yang dinilai tidak bermoral dan tidak mencerminkan sosok seorang tenaga pendidik. Selain Guru J, Kepala Sekolah SMPN 13, Tetik Atikah, juga dikenai sanksi administratif karena dinilai lalai dalam pengawasan.
”Kita ingin luruskan hal-hal seperti itu dan saya kira hari ini Pemerintah Kota Bekasi akan tegas, baik kepada oknum guru maupun sekolah,” tegas Tri. Ia juga berharap insiden ini tidak menjadi fenomena “gunung es” dan tidak terulang kembali di masa depan.
Terakhir, Plt. Kepala Disdik Alexander Zulkarnain menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan alumni SMPN 13 atas pernyataan yang mungkin menyinggung perasaan terkait kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























