KOTA BEKASI – Jaksa Agung, ST Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi yang saat ini diemban oleh Laksmi Indriyah Rohmulyati.
Pergantian pucuk pimpinan di Kejari Kota Bekasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 tahun 2024.
Surat keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia itu terbit pada 21 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menggantikan Laksmi, jabatan baru Kajari Kota Bekasi bakal diemban Imran Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Riau di Pekanbaru.
Dalam catatan kasus yang pernah ditangani, Imran Yusuf pernah menyelesaikan kasus perkara besar soal penyuapan jaksa dan polisi oleh bandar narkoba bernama Vincent di tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, Bripka BA dan istri yang merupakan jaksa menerima Rp. 966 juta lebih dari Rp2,6 miliar yang dijanjikan melalui perantara Vincent berinisial K.
Hal ini akan menjadi simbol perubahan penanganan perkara di Kota Bekasi yang dinilai mandek dan tidak berani mengambil sikap.
Ketua DPC GmnI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Bekasi Christianto Manurung menyambut baik penggantian Laksmi yang dianggapnya tak becus saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Tak ada kasus besar yang diungkapnya. Hanya kasus korupsi pengadaan excavator yang dieksekusi, itu pun berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kota Bekasi,” tutur Chris seraya mencibir.
Menurutnya kondisi tersebut diperparah dengan tak adanya satupun laporan dugaan korupsi dari aktivis, ormas maupun lembaga swadaya masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bekasi selama dipimpin oleh Laksmi.
“Semangat anti korupsi menjadi sangat kontras dengan di”peti es”kannya setiap laporan kasus dugaaan korupsi yang disampaikan teman-teman di Bekasi,” tutupnya kesal.