JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengumumkan usulan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.
Salah satu dampak apabila PPHN disetujui yaitu tak perlunya calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon kepala daerah menetapkan visi dan misi.
“Seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama. Visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Bambang dalam Rapat Bersama DPR, MPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, kehadiran PPHN tidak akan mengganggu sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, tidak menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.
“Adanya PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045,” lanjut politikus Partai Golkar itu.
Lebih jauh, Bambang mengungkapkan, PPHN diperlukan untuk pembangunan yang lebih menjamin ketahanan nasional. Termasuk kesanggupan untuk merealisasikan visi dan misi NKRI.
Tak hanya itu, PPHN juga diproyeksikan mendukung pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan.
Salah satu pembangunan yang dimaksud ialah keberlanjutan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjan guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan. Dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional. Butuh haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan,” tutup Bamsoet. (*)