Sistem Informasi Rekapitulasi (siRekap) KPU dituding memiliki celah untuk penggelembungan suara, akses penuh akun utama siRekap yang dipegang ketua PPK disinyalir bisa jadi pintu masuk bagi yang ingin berbuat curang.
Ketika dikonfirmasi, Anggota KPU RI Idham Holik tidak menjawab tudingan secara terang benderang. Ia malah mengalihkan topik pertanyaan dengan memberikan penjelasan terkait tampilan siRekap, bukan soal ada atau tidaknya akun dalam aplikasi Sirekap yang memiliki akses penuh untuk merubah data.
“Jadi begini, siRekap itu, ada satu tampilan publik. Nah tampilan publik ini yang diakses oleh semua pihak. Yang kedua itu ada tampilan sirekap untuk kepentingan alat kerja. Nah alat kerja pada saat dilakukan rekapitulasi,” kata Idham saat dihubungi, Jakarta, Selasa (05/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Idham menjelaskan, pengakses siRekap untuk tampilan publik tidak dapat mengedit atau menginput data suara yang ada.
Namun, ia tidak merincikan fitur-fitur apa saja yang terkandung dalam tampilan siRekap untuk kepentingan alat kerja.
“Tapi kalau dia sebagai alat kerja dia harus mengunggah dokumen. Proses unggah dokumen kan dia harus di depan para saksi di depan pengawas di depan kecamatan, dan proses itu di live streaming-kan gitu,” tutur Idham.
Pernyataan Idham yang terakhir, mengindikasikan kemungkinan soal keberadaan akun memiliki akses penuh terhadap data rekapitulasi, memang benar adanya.
Sayangnya, Idham lebih memilih menghindar ketimbang terbuka soal celah kecurangan di aplikasi siRekap, sebagaimana yang pernah diungkap sebelumnya oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas
Dalam sebuah video yang viral baru-baru ini, Gregi menjelaskan, ada aplikasi siRekap yang hanya bisa dikendalikan oleh Ketua PPK, Muhamad Lukman. Aplikasi itu bernama siRekap Admin atau Utama.
“Aplikasi siRekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini itu, mohon izin, dipegang Ketua PPK saya, Bang Muhammad Lukman dan aplikasi siRekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video, Senin (04/03/2024).
Adapun fungsi dalam aplikasi utama itu, tutur dia, bisa melakukan penghentian jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai.
Gregi menambahkan, penghentian dan pembukaan itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun siRekap utama itu.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapanpun, jam berapapun,” ujar dia.
Untuk itu, tutur dia, celah penggelembungan suara dapat terjadi dalam aplikasi Sirekap utama tersebut. Sayangnya, Gregi tidak mengetahui kebenaran soal adanya dugaan penggelembungan suara.