Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengusulkan target ambisius untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026, yakni menembus angka Rp 7 triliun. Angka ini diajukan dalam pembahasan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Pihak legislatif berkeyakinan, target tersebut realistis untuk dicapai dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui strategi digitalisasi pajak yang komprehensif.
Perbedaan Proyeksi dalam KUA-PPAS
Pembahasan KUA-PPAS, yang merupakan dokumen fondasi untuk penyusunan APBD, telah dimulai antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, membenarkan adanya perbedaan proyeksi awal antara kedua lembaga.
“Saat ini masih dalam tahap penyampaian dari DPRD. Kami meminta (APBD 2026) di angka Rp 7 triliun. Namun, dari pemerintah kota mengajukan proposal di angka Rp 6,8 triliun,” ujar Arif kepada rakyatbekasi.com, Rabu (06/08/2025).
Menurutnya, besaran APBD sangat ditentukan oleh kemampuan daerah dalam mengumpulkan pendapatan. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemkot untuk lebih agresif dalam menggali potensi pendapatan yang ada.
Strategi Digitalisasi untuk Maksimalkan Pendapatan
Kunci untuk mencapai target APBD Rp 7 triliun, kata Arif, terletak pada kemampuan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan melalui modernisasi sistem.
Implementasi digitalisasi proses pemungutan pajak daerah pada tahun 2026 diyakini menjadi solusi paling efektif.
“Kenapa kita targetkan Rp 7 triliun? Karena kami melihat banyak kebocoran yang harus dirapikan,” tegasnya.
“Ketika ke depan persoalan penagihan pajak sudah terdigitalisasi, itu akan mampu kita selesaikan dan kemungkinan (pendapatan) bisa lebih besar lagi,” tuturnya.
Strategi ini mencakup penerapan sistem pembayaran online yang transparan hingga penggunaan alat perekam data transaksi untuk meminimalisir manipulasi dan meningkatkan akuntabilitas.
Fokus pada Sektor Pajak Potensial
Optimisme DPRD untuk meningkatkan pendapatan daerah hingga mampu menopang APBD Rp 7 triliun berfokus pada sejumlah sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hiburan dan Parkir
Dengan sistem yang modern, sektor-sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih signifikan bagi kas daerah. Untuk memastikan efektivitas kebijakan di lapangan, DPRD juga mengajak Pemkot untuk melakukan pengawasan bersama.
“Kami tawarkan juga, ayo kita bareng-bareng antara OPD pemerintah kota dan DPRD untuk sidak langsung,” pungkas Arif.
Kesepakatan akhir mengenai angka APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 akan ditentukan dalam pembahasan KUA-PPAS lanjutan antara legislatif dan eksekutif.
Bagaimana pendapat anda tentang target APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan strategi digitalisasi pajak di Kota Bekasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































