Kasus Korupsi Alat Olahraga Makin Tak Berujung, PMII Desak Kejari Tersangkakan Eks Kadispora Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMII Pertiwi turun aksi lagi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

PMII Pertiwi turun aksi lagi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang terjadi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Dorongan ini disampaikan mengingat proses hukum terhadap mantan Kepala Dispora Kota Bekasi telah berjalan hampir dua bulan, namun belum ada keputusan resmi terkait status tersangka.

PMII menilai bahwa lambannya penetapan tersangka dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta menghambat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut PMII, berbagai bukti yang telah diperoleh seharusnya dapat memperkuat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dispora Kota Bekasi.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar kejaksaan segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Kami, Pengurus Komisariat PMII Kota Bekasi, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dispora. Proses hukum yang terlalu berlarut-larut hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada,” ujar Alfa Ricki, Ketua Komisariat Universitas Pertiwi.

Sebagai organisasi yang berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, kata dia, PMII menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Kejaksaan harus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menegakkan hukum serta norma-norma sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terjadi tindakan yang cacat hukum dan mencederai Undang-Undang serta moralitas penegakan hukum,” tegas Alfa Ricki.

PMII juga mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Mereka menilai bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum.

“Kami berharap kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini dan tidak ragu dalam menetapkan tersangka. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan masyarakat luas, terutama dalam bidang olahraga yang seharusnya menjadi sarana pembinaan generasi muda,” lanjutnya.

PMII mengingatkan bahwa percepatan penanganan kasus ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam memastikan bahwa praktik korupsi dapat diminimalisir di Kota Bekasi.

Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta menjadikan kasus ini sebagai bukti nyata bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami berharap mantan Kepala Dispora segera ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berjalan dengan sebaik-baiknya. Ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang menjaga integritas pemerintahan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” pungkas Alfa Ricki.

Dengan desakan yang semakin kuat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PMII, diharapkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat segera mengambil langkah yang jelas dan tegas dalam penanganan kasus ini, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca