JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memastikan lima Penjabat (Pj) Gubernur yang telah dilantik tidak rangkap jabatan.
Sebab, Tito segera memberhentikan kelima Pj Gubernur dari jabatan sebelumnya.
“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus. Jabatan yang ada di pusat nanti diganti Pelaksana Tugas (Plt) sementara,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/05/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito menjelaskan, selain Plt, jabatan yang sebelumnya diemban kelima Pj Gubernur juga bisa diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Pengangkatan Pj Gubernur tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 50/P/2022. Namun, Kemendagri belum membeberkan siapa yang akan mengisi jabatan yang Pj Gubernur tinggalkan.
Pada Kamis pagi, mantan Kapolri ini melantik Pj Gubernur untuk lima provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Papua Barat, Gorontalo, dan Banten.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Kemudian, Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik merupakan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Selanjutnya, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.
Sementara, Pj Gubernur Gorontalo merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun Pj Gubernur Banten Ali Muktabar merupakan Sekda Provinsi Banten. [yud/mar]