Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Ketiga tersangka AZ, MAR dan AM digelandang Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke mobil tahanan menuju Lapas Bulak Kapal, Kamis (15/05/2025) malam.

Pemerintah Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah Ahmad Zarkasih (AZ), pejabat aktif Pemkot Bekasi yang tengah menjabat Kadisnaker, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait tindak lanjut yang akan diambil.

“Saya akan koordinasikan dengan Biro Hukum (Bagian Hukum),” ujar Abdul Harris saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (16/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, mengenai apakah Pemkot Bekasi akan memberikan bantuan hukum kepada AZ, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga yang dilakukan oleh Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga mengalami mark-up harga yang signifikan, dengan beberapa barang yang dibeli jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000. Selain itu, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek, diduga melakukan transaksi dengan pihak lain untuk memperoleh barang dengan harga lebih tinggi dari harga beli sebenarnya.

Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan MAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora, serta AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar. Pemerintah Kota Bekasi masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap pejabat aktif yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca