Pengacara Kasus EDCcash Ungkap Bobroknya JPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Dohar Jani Simbolon SH dan kuasa hukum korban,Siti Mylanie Lubis, SH mengaku kecewa dengan Jaksa Agung.

Hal ini karena anggaran untuk menangani perkara di peradilan tidak tersedia, sampai – sampai salinan dakwaan yang seharusnya diterima kuasa hukum terdakwa tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak ada biaya untuk fotocopy.

Akibatnya kuasa hukum terdakwa gagal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi di sidang PN Kota Bekasi, Senin (15/01/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan mereka lantaran saat persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Ponzi EDC Cash, Senin, (15/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi merupakan agenda penting untuk mengungkap kejanggalan kasus dan transparansi jumlah nilai total barang sitaan milik terdakwa yang disita Bareskrim.

Baca Juga:  Minimnya Lapangan Pekerjaan di Kota Bekasi dan Depok, Jadi Aspirasi Terbanyak yang Diterima Nofel

Dohar kuasa hukum 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi mengaku ada upaya penghalangan hukum atau Obstruction Justice karena salinan dakwaan tidak diberikan JPU dari Kejari Kota Bekasi.

“Itu kami udah bersurat ke kejaksaan. Kemudian kita sudah 2 kali kunjungan ke sana. Tapi berkas perkara salinan atau copy belum juga diserahkan ke kita. Jadi ini sangat menghambat kita untuk melakukan eksepsi,” ucap Dohar.

Dirinya menegaskan, tadi saat sidang bahwa salinan dakwaan merupakan hak terdakwa yang diatur KUHAP jadi itu kewajiban JPU untuk menyerahkan salinan berkas perkara ke terdakwa maupun kuasa hukumnya.

“Masa alasan JPU dengan nama Harsini karena tidak punya mesin fotocopy untuk mencopy salinan dakwaan dan kedua katanya tidak punya biaya fotocopy, kan aneh,” ungkap Dohar.

Dan ketiga alasannya karena Kepala Kejari sedang Raker sehingga saya sampai tiga kali ke Kejari bolak balik saya minta salinan tapi tetap tidak diberikan sampai akhirnya sidang ini pun ditunda, dan saya gagal membacakan eksepsi,” ucapnya kesal.

Baca Juga:  Polsek Bekasi Selatan Bekuk Seorang Pemilik Toko Obat Tramadol Tanpa Ijin Edar

Selain kuasa hukum terdakwa, kekecewaan juga disampaikan oleh puluhan korban investasi dan kuasa hukumnya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Mereka nampak membentangkan spanduk bersisi kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.

Baca Juga:  Dewan Gerindra Kota Bekasi Terkena Serangan Jantung Usai Interupsi di Sidang Paripurna

Sebelumnya, kasus investasi Ponzi EDCCash sudah diputuskan Hakim di PN Kota Bekasi bahwa ke lima pelaku yakni Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan pelaku menjalankan hukuman.

Namun ditengah jalan proses hukum di kasus TPPU yang dilaporkan para korban ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan para korban.

Terdakwa pun siap mengganti kerugian korban yang mencapai ratusan miliar yang sudah diputuskan di PN Kota Bekasi 15 November 2023 lalu.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Realisasi PAD Minim, Kinerja OPD Pemkot Bekasi Sudah ‘On The Track’
H-19 Pilkada, 99,6 Persen Pemilih di Kota Bekasi telah Rekam E-KTP
Peringati Hari Pahlawan, Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara
Realisasi PAD Kota Bekasi Minim, OPD Dituntut Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi
Antisipasi Musim Penghujan, Pj Wali Kota Bekasi: Pastikan TPS Aman dari Titik Banjir
Paguyuban Warga Ruko SNK Minta Dana CSR, Pemkot Bekasi: Tak Ada Negosiasi Harga
Polemik Lahan Parkir Ruko SNK, Pj Wali Kota Bekasi Pertanyakan Legalitas Paguyuban
TKK yang Kerja di Lapangan Harus Kerja Keras Berlatih Tes CAT untuk Seleksi PPPK

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 14:43 WIB

Meski Realisasi PAD Minim, Kinerja OPD Pemkot Bekasi Sudah ‘On The Track’

Jumat, 8 November 2024 - 11:07 WIB

H-19 Pilkada, 99,6 Persen Pemilih di Kota Bekasi telah Rekam E-KTP

Kamis, 7 November 2024 - 14:23 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara

Kamis, 7 November 2024 - 13:47 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Minim, OPD Dituntut Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 November 2024 - 12:36 WIB

Antisipasi Musim Penghujan, Pj Wali Kota Bekasi: Pastikan TPS Aman dari Titik Banjir

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:44 WIB

error: Content is protected !!