Pengacara Kasus EDCcash Ungkap Bobroknya JPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Dohar Jani Simbolon SH dan kuasa hukum korban,Siti Mylanie Lubis, SH mengaku kecewa dengan Jaksa Agung.

Hal ini karena anggaran untuk menangani perkara di peradilan tidak tersedia, sampai – sampai salinan dakwaan yang seharusnya diterima kuasa hukum terdakwa tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak ada biaya untuk fotocopy.

Akibatnya kuasa hukum terdakwa gagal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi di sidang PN Kota Bekasi, Senin (15/01/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan mereka lantaran saat persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Ponzi EDC Cash, Senin, (15/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi merupakan agenda penting untuk mengungkap kejanggalan kasus dan transparansi jumlah nilai total barang sitaan milik terdakwa yang disita Bareskrim.

Baca Juga:  Pemilu 34 Hari Lagi, Pj Gani Ultimatum ASN Untuk Tidak Terjebak Politik Praktis

Dohar kuasa hukum 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi mengaku ada upaya penghalangan hukum atau Obstruction Justice karena salinan dakwaan tidak diberikan JPU dari Kejari Kota Bekasi.

“Itu kami udah bersurat ke kejaksaan. Kemudian kita sudah 2 kali kunjungan ke sana. Tapi berkas perkara salinan atau copy belum juga diserahkan ke kita. Jadi ini sangat menghambat kita untuk melakukan eksepsi,” ucap Dohar.

Dirinya menegaskan, tadi saat sidang bahwa salinan dakwaan merupakan hak terdakwa yang diatur KUHAP jadi itu kewajiban JPU untuk menyerahkan salinan berkas perkara ke terdakwa maupun kuasa hukumnya.

“Masa alasan JPU dengan nama Harsini karena tidak punya mesin fotocopy untuk mencopy salinan dakwaan dan kedua katanya tidak punya biaya fotocopy, kan aneh,” ungkap Dohar.

Dan ketiga alasannya karena Kepala Kejari sedang Raker sehingga saya sampai tiga kali ke Kejari bolak balik saya minta salinan tapi tetap tidak diberikan sampai akhirnya sidang ini pun ditunda, dan saya gagal membacakan eksepsi,” ucapnya kesal.

Baca Juga:  Demi Tingkatkan Kapasitas SDM, Perumda Tirta Patriot Gelar Pelatihan Manajemen Risiko

Selain kuasa hukum terdakwa, kekecewaan juga disampaikan oleh puluhan korban investasi dan kuasa hukumnya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Mereka nampak membentangkan spanduk bersisi kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.

Sebelumnya, kasus investasi Ponzi EDCCash sudah diputuskan Hakim di PN Kota Bekasi bahwa ke lima pelaku yakni Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan pelaku menjalankan hukuman.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Kunjungi Kandang Kambing Bernilai Hampir Rp2 Miliar

Namun ditengah jalan proses hukum di kasus TPPU yang dilaporkan para korban ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan para korban.

Terdakwa pun siap mengganti kerugian korban yang mencapai ratusan miliar yang sudah diputuskan di PN Kota Bekasi 15 November 2023 lalu.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!