KOTA BEKASI – Kepindahan Ushtuchri, politisi asal PKB ke Partai Gerindra Kota Bekasi tanpa pamit dinilai tak beretika.
Bahkan tak hanya Ushtuchri, pengamat politik juga menyebut Partai Gerindra ikut-ikutan tidak mengedepankan etika politik.
“Sekarang persoalannya dia udah izin belum keluar dari PKB. Kan sama sekali belum ada surat pengunduran diri ataupun bahasa ke PKB. Anehnya, kenapa Partai Gerindra mau. Menjadi pertanyaan juga ini. Artinya sama-sama keduanya, yang melakukan dan yang menerima. Pelakunya ya secara etika politik sih sebenarnya tidak baik ya,” ujar Ainur Rofiq, Pengamat Politik asal Kampus Unisma Bekasi, Selasa (30/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau punya etika, lebih melihat dari sisi baik buruknya, bukan benar salahnya,” katanya saat dihubungi awak media.
Dikatakan Ainur Rofiq, etika politik merupakan cerminan kedewasaan sekaligus mengajarkan publik tentang politik sehat.
Hengkangnya Ustuchri, menurut dia menjadi contoh buruk dalam memberikan penghargaan terhadap partai politik yang mengantarnya duduk sebagai anggota DPRD Kota Bekasi tiga periode.
“Dia lama di PKB, harusnya ingin pindah partai lebih baik kulonuwun. Ngomong dulu kepada pengurus PKB. Masa yang dulu memberikan ruang dia untuk berkibar kok tiba-tiba ditinggal begitu saja,” tandasnya.
Kendati begitu, Ainur Rofiq mengatakan Partai Gerindra secara konstitusi tidak salah menerima Ushtuchri sebagai anggota. Hanya saja, dia mengungkap dalam perspektif etika.
“Kalau mengenai ruang administrasi, kan memang selama dari pihak Gerindra memberikan ruang ya sah-sah saja dan tidak masalah seperti itu. Tapi ini persoalannya lebih kepada sisi etisnya,” kata Ainur Rofiq menambahkan, secara hitung-hitungan politik, kepindahan Ustuchri ke Gerindra akan berdampak pada konstituen.
“Apakah ada kemungkinan bahwa pendukung PKB bakal minggat ke Gerindra. Ini memang menjadi pertanyaan, tetapi kalau pemilihnya cerdas, mereka tidak akan memilih orang tersebut,” kata Ainur Rofiq.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi agar martabat partai tidak direndahkan. Maka PKB sah secara konstitusional untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ustuchri dari kursi anggota DPRD Kota Bekasi.
“Kalau dari pihak PKB melakukan PAW, ini sah secara konstitusi,” pungkasnya. (*)