BEKASI SELATAN – Sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang merupakan terdakwa kasus penyerobotan tanah seluas 1 Hektar di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, telah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (27/02/2023) lalu.
Kelima terdakwa tersebut adalah Derry Rismawan (Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, Chaerul Anwar (pensiunan eks Camat Pondok Gede), Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat.
Sebelumnya diketahui, kelima orang terdakwa tersebut ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, berdasarkan informasi yang kami diterima, kelima terdakwa tersebut kini mendapatkan penangguhan penahanan dari Plt Wali Kota.
Kelima terdakwa yang mendapat penangguhan atau tahanan kota tersebut adalah Derry Rismawan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, Chaerul Anwar pensiunan mantan Camat Pondok Gede, Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakat
Sementara itu ketika dikonfirmasi kebenaran penangguhan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah mengaku belum bisa berkomentar karena dirinya sedang melakukan zoom meeting dengan Kejagung.
“Saya sedang zoom meeting sekarang dengan Kejagung. Nanti ya dengan pak Kastel (Kasi Intel) saya kontak,” kata Laksmi melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/03/2023).
Tak puas karena tak mendapatkan jawaban pasti, kemudian kami menelusuri laman web Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dan ternyata memang benar bahwa ke lima terdakwa kasus pemalsuan dokumen tersebut sudah menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 Maret hingga 18 Mei 2023.
Pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Begitu juga dengan Encep Suherman selaku pembeli tanah (pengusaha) menjadi tahanan kota dengan jaminan berupa surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooperatif, dijamin istri, dan pengacaranya.
Pengalihan penahanan ini telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi, pada Senin (06/03/2023) lalu. (mar)