Kelima terdakwa yang mendapat penangguhan atau tahanan kota tersebut adalah Derry Rismawan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, Chaerul Anwar pensiunan mantan Camat Pondok Gede, Abdul Rochim Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, Encep Suherman pembeli tanah (pengusaha) dan Ilyas sebagai tokoh masyarakatSementara itu ketika dikonfirmasi kebenaran penangguhan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah mengaku belum bisa berkomentar karena dirinya sedang melakukan zoom meeting dengan Kejagung.
“Saya sedang zoom meeting sekarang dengan Kejagung. Nanti ya dengan pak Kastel (Kasi Intel) saya kontak,” kata Laksmi melalui pesan WhatsApp, Kamis (09/03/2023).Tak puas karena tak mendapatkan jawaban pasti, kemudian kami menelusuri laman web Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dan ternyata memang benar bahwa ke lima terdakwa kasus pemalsuan dokumen tersebut sudah menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 Maret hingga 18 Mei 2023.
Pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.[irp posts=”5037″ ]Begitu juga dengan Encep Suherman selaku pembeli tanah (pengusaha) menjadi tahanan kota dengan jaminan berupa surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan kooperatif, dijamin istri, dan pengacaranya.Pengalihan penahanan ini telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA yang dipimpin Hakim Ketua, Putut Tri Sunarko, dibantu hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi, pada Senin (06/03/2023) lalu. (mar)Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.























