Kebijakan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran menyeluruh yang dilakukan Pemkot Bekasi setelah adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
BEKASI – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan berdampak langsung pada alokasi belanja perjalanan dinas bagi anggota DPRD Kota Bekasi mulai tahun 2026. Pembatasan ini menjadi langkah strategis menyusul pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai Rp153 Miliar.
Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga agar anggaran tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Utama: Lindungi Pelayanan Dasar
Anggota BANGGAR DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa prioritas utama dalam efisiensi anggaran adalah melindungi sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan publik.
”Kami di BANGGAR mendorong agar efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi benar-benar tidak berdampak pada pelayanan dasar,” ujar Evi saat ditemui Jurnalis rakyatbekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, “Terutama di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan dinas-dinas yang memang langsung bersentuhan dengan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.”
Pos Anggaran yang Menjadi Sasaran Efisiensi
Menurut Evi yang juga Ketua Fraksi PAN Pembangunan ini, beberapa pos belanja yang akan dievaluasi dan dipangkas secara signifikan antara lain:
- Kegiatan Seremonial: Acara-acara yang bersifat seremonial dan tidak mendesak akan dikurangi.
- Anggaran Makan dan Minum (Mamin): Alokasi untuk konsumsi dalam berbagai kegiatan akan diefisienkan.
- Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas yang tidak bersifat mendesak akan ditunda atau dibatalkan, termasuk yang menyasar anggota DPRD.
”Jadi secara general, semua kegiatan yang tidak masuk skala prioritas akan dikesampingkan,” tegasnya, seraya menjelaskan bahwa perjalanan dinas untuk studi banding dan fungsi pengawasan tetap akan berjalan selektif sesuai regulasi.
Penyesuaian di Lingkup Sekretariat DPRD Kota Bekasi
Sekretariat DPRD Kota Bekasi menyatakan siap mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah daerah terkait efisiensi ini.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengonfirmasi bahwa penyesuaian akan dilakukan pihaknya berdasarkan skala prioritas.
”Pada prinsipnya, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah, termasuk untuk perjalanan dinas. Kami akan lakukan penyesuaian berdasarkan prioritas,” kata Lia saat dikonfirmasi secara terpisah.
Evaluasi Berdasarkan Agenda AKD
Lia menambahkan, efisiensi perjalanan dinas akan disesuaikan dengan agenda kerja dari masing-masing Komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengan demikian, hanya kegiatan yang benar-benar krusial yang akan mendapatkan alokasi anggaran.
Komitmen Pemkot Bekasi Hadapi Pemotongan TKD
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah mengumumkan langkah-langkah efisiensi ini sebagai respons atas pemotongan TKD dari pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025.
”Dengan berkurangnya dana transfer daerah sebesar Rp153 Miliar, kita harus melakukan penyesuaian. Namun, seperti arahan Pak Gubernur, ini jangan sampai mengurangi kegiatan yang sifatnya infrastruktur,” jelas Tri Adhianto di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (08/10/2025) lalu.
Mas Tri sapaan akrabnya, menekankan bahwa belanja seremonial, makan minum, seragam, seminar, hingga Focus Group Discussion (FGD) akan dihilangkan untuk mengoptimalkan anggaran.
”Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemkot Bekasi dalam meningkatkan efisiensi, memperkuat ketahanan fiskal, serta memastikan penggunaan anggaran daerah yang lebih efektif dan transparan,” tutupnya.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan efisiensi anggaran dan pembatasan perjalanan dinas ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.