KOTA BEKASI – Humas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Yudhiarma mengaku bahwa pihaknya kini sedang melakukan evaluasi atas kinerja Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim.
“Sudah dan sedang berproses bang,” kata Yudi singkat seperti dikutip Bekasikinian, Senin (13/06/2022).
Evaluasi Ismail Hasyim yang menjabat Ketua Baznas Kota Bekasi, kata dia, karena terseret dalam gratifikasi kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, Ismail Hasyim ini memberikan Rp.100 Juta yang mengatasnamakanya ‘Sumbangan Masjid’ untuk Pepen sapaan akrab terdakwa. Hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang ditunjukan oleh Jaksa KPK.
Selain kasus gratifikasi kasus korupsi yang dilakukan, Ismail Hasyim juga diduga merangkap tiga jabatan sekaligus di lembaga berbeda dibawah naungan kepemerintahan Kota Bekasi.
Selain menjabat sebagai Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim juga sebagai Ketua Masjid Al Barkah Kota Bekasi dan Ketua LPTQ Kota Bekasi. Dimana, ketiga lembaga tersebut menggunakan anggaran daerah dalam operasional.
Kemudian, Ismail Hasyim juga pernah diprotes berbagai lapisan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan.
Teriakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Ismail Hasyim pun telah dilayangkan dari berbagai afiliasi masyarakat ataupun gerakan.
Sementara itu, Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakam aliran dana gratifikasi tersebut diterima Pepen sapaan akrabnya melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.
“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” ungkap Jaksa,KPK, Amir Nurdianto dalam keterangannya. (***)