Kadin Sambut Gembira Pengesahan Undang-Undang Ciptaker oleh DPR

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengaku menyambut baik keputusan tersebut. Pasalnya, dengan perubahan menjadi UU Ciptaker, Arsjad punya keyakinan, kepastian di dunia usaha akan meningkat.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengaku menyambut baik keputusan tersebut. Pasalnya, dengan perubahan menjadi UU Ciptaker, Arsjad punya keyakinan, kepastian di dunia usaha akan meningkat.

DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/03/2023) kemarin.Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengaku menyambut baik keputusan tersebut.Pasalnya, dengan perubahan menjadi UU Ciptaker, Arsjad punya keyakinan bahwa kepastian di dunia usaha akan meningkat.[irp posts=”5185″ ]
“Itu hal positif jadi ada satu yang dikatakan certainty, kepastian, kan kuncinya bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak,” kata Asrjad kepada awak media di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/03/2023).
Sebagai Ketua Umum Kadin, lanjut Arsyad, dirinya cukup gembira dengan pengesahan UU Ciptaker.Meski diakuinya belum sempurna, UU Ciptaker lambat laun akan menunjukkan dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.“Jadi saya sangat gembira walaupun ini tidak sempurna tapi ke depannya bagaimana kita menyempurnakanannya, tapi ini akan membawa dampak positif bagi Indonesia yang ujungnya menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan,” tuturnya.[irp posts=”5219″ ]Sebelumnya, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/03/2023) kemarin.[irp posts=”5193″ ]Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.Berbagai turunan UU Cipta kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” kata Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca