KOTA BEKASI – Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya mengklarifikasi tudingan dirinya dinilai tidak piawai menjalin komunikasi dengan dengan para legislator kalimalang yang ada di Badan Musyawarah (Banmus) dan juga Pemprov Jawa Barat, sehingga dicap tak tahu aturan soal mekanisme proses Ketua DPRD berhenti dari jabatannya.
Hanan menyebut dalam Tata Tertib DPRD, jika Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka para Wakil Ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Hanan memaparkan, penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi pasal 42.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 42, ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa jika ketua diganti atas usul partai pengusung. Maka untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD, dipilih salah satu dari wakil ketua hingga ditetapkannya Ketua definitif setelah disetujui dan berdasarkan keputusan Gubernur,” tutur Hanan.
Seperti diketahui, dalam Tatib DPRD no 1 tahun 2019 pasal 42, ayat (1) Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif. (2) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa 1 (satu) Wakil Ketua, Wakil Ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Hanan menjelaskan bahwa penunjukan atau pemilihan Wakil Ketua I Anim Imamuddin mengacu pada pasal 42 tersebut. Serta berdasarkan keputusan bersama pimpinan DPRD dalam rapat internal. Jadi, kata Hanan, Anim Imamuddin adalah Wakil Ketua DPRD yang menjalankan tugas sebagai Ketua sampai adanya Ketua Definitif.
“Dalam rapat pimpinan. Bapak Chairoman memberi arahan agar menjalankan aturan sesuai tatib. Hingga terpilih Wakil Ketua 1 Bapak Anim sebagai pimpinan yang akan melaksanakan tugas sementara, hingga ada Ketua Definitif berdasarkan keputusan dari Gubernur,” papar Hanan.
Sementara itu Sekretariat DPRD, lanjut Hanan, hanya memfasilitasi dan terkait proses administrasi, tidak ada kaitan dengan politik. Proses surat menyurat dan administrasi terus berjalan, seperti mengirimkan surat keputusan hasil paripurna pada Senin (07/03/2022) kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Dan pada hari Senin (15/3) surat dari Plt Wali Kota Bekasi sudah dikirim ke Gubernur. Kita tinggal tunggu keputusan dari Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Sedangkan dalam masa menanti surat dari Gubernur, kata Hanan, Setwan dan pimpinan DPRD terus berkomunikasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada beberapa saran dari Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jawa Barat. Salah satunya bahwa sementara waktu, Ketua tetap menjalankan tugas. Tidak perlu ada Plt Ketua, sehingga surat keputusan dari Gubernur turun,” papar Hanan.
Menindaklanjuti usulan dan rekomendasi Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jawa Barat. Pada Kamis (17/03), pimpinan akan melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah tetap dengan Tatib atau menjalankan rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jabar.
“Saya harap semua pihak agar sabar dan senantiasa mengikuti proses ini. Tidak perlu ada polemik, karena ada aturan dan tahapannya. Kita tunggu hingga surat dari Gubernur turun, dan ada Ketua Definitif,” pungkas Hanan.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Paripurna DPRD Kota Bekasi yang mencopot posisi Chairoman J Putro (PKS) sebagai Ketua DPRD dengan Plt Ketua DPRD yang disematkan kepada Anim Imanudin (PDIP) dianulir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mantan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Bekasi Hany Siswadi mengaku dirinya menyesalkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut adalah contoh nyata bukti lemahnya bangunan komunikasi yang terjalin selama ini antara Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dengan para legislator kalimalang yang ada di Badan Musyawarah (Banmus) dan juga Pemprov Jawa Barat.
“Ini bukti Sekwan kurang piawai dalam komunikasi dengan para anggota dewan. Saat saya menjadi Kabag Hukum di DPRD, Sekwan juga sering dimintai pendapat oleh anggota dewan termasuk Kabag Hukumnya. Nah ini kan jadi memalukan,” ungkapnya, Kamis (17/03/2022).
Atas kejadian tersebut, Hany berharap ke depan perlu ditingkatkan lagi kepiawaian Sekwan dan Kabag Hukum DPRD Kota Bekasi dalam berkomunikasi, sehingga tidak terjadi lagi penganuliran keputusan Paripurna oleh Pemprov Jabar. (Mar)