Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan ASN menerima gratifikasi, sebelum ditangkap penyidik KPK, Selasa (26/04/2022) malam.

SE Bupati Bogor dengan nomor 700/547-Inspektorat, melarang ASN, pimpinan dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

SE tersebut juga menekankan ASN untuk tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 dan hari raya keagamaan untuk melakukan perbuatan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade yg juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Barat ketika mengumumkan SE tersebut.

Menariknya SE tersebut disusun mengikuti Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor.

Kedua pasal itu mengatur soal gratifikasi dan suap yang kini berpotensi dikenakan kepada Ade.

Sebelumnya diberitakan, KPK RI menangkap Ade Yasin bersama sejumlah pihak terkait perkara suap.

Informasi yang berkembang, diduga perkara tersebut berkaitan dengan audit rutin Pemkab Bogor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa selain Ade, auditor dari BPK Jabar dan pihak rekanan turut ditangkap KPK. Dari hasil penangkapan penyidik menyita sejumlah uang.

“KPK mengamankan beberapa pihak dari Pemda Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan bahwa mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di KPK dengan status terperiksa.

“Mereka yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan ada waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum para terperiksa,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca