Sebelum Kena OTT KPK, Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade munawaroh Yasin sempat menerbitkan SE ASN tidak menerima gratifikasi sebelum ditangkap penyidik KPK.

Bupati Bogor Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan ASN menerima gratifikasi, sebelum ditangkap penyidik KPK, Selasa (26/04/2022) malam.

SE Bupati Bogor dengan nomor 700/547-Inspektorat, melarang ASN, pimpinan dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

SE tersebut juga menekankan ASN untuk tidak memanfaatkan pandemi COVID-19 dan hari raya keagamaan untuk melakukan perbuatan korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade yg juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Jawa Barat ketika mengumumkan SE tersebut.

Baca Juga:  Ini Dia Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Suap Rahmat Effendi, Nomor 28 Bikin Kaget

Menariknya SE tersebut disusun mengikuti Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor.

Kedua pasal itu mengatur soal gratifikasi dan suap yang kini berpotensi dikenakan kepada Ade.

Baca Juga:  Waduh, KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi

Sebelumnya diberitakan, KPK RI menangkap Ade Yasin bersama sejumlah pihak terkait perkara suap.

Informasi yang berkembang, diduga perkara tersebut berkaitan dengan audit rutin Pemkab Bogor.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa selain Ade, auditor dari BPK Jabar dan pihak rekanan turut ditangkap KPK. Dari hasil penangkapan penyidik menyita sejumlah uang.

“KPK mengamankan beberapa pihak dari Pemda Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga:  Kebocoran Data Pribadi Berulang Kali, Pakar: UU PDP dan Literasi Keamanan Digital Kian Penting

Sementara itu Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan bahwa mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di KPK dengan status terperiksa.

“Mereka yang diamankan masih dalam pemeriksaan dan ada waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum para terperiksa,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak
Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo
Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online
Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang
Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin
Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN
Atlet Kota Bekasi Sumbang 36 Medali untuk Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh – Sumut

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang

Kamis, 19 September 2024 - 14:41 WIB

Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!