KOTA BEKASI – Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga mantan Ketua PKS Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku tidak tahu maksud uang sebanyak Rp200Juta yang diberikan oleh seorang perantara dari Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi memancing banyak reaksi.
Partai Gelora Kota Bekasi, partai baru di Kota Bekasi yang aktif dalam dinamika sosial politik turut menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut.
Feysal Sam Arief, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi mengatakan seharusnya Chairoman mampu bersikap ‘gentleman’ dan tidak berkelit dalam mengeluarkan pernyataan seputar uang yang diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu itu mengada-ada ya, kita minta Ketua DPRD untuk ‘gentleman’, jangan berkelit, jangan ‘mencla-mencle’ karena ini publik sudah menyoroti kasus ini sejak KPK mengatakan akan menyelidiki DPRD juga,” ucap Feysal dalam sambungan telepon.
Sebagai Ketua DPRD, apa yang dilakukan oleh Chairoman menurut Feysal harus disikapi juga oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi.
Oh iya kita juga mendesak untuk Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi turun tangan menyikapi, kita duga ini melanggar kode etik apa yang dilakukan oleh Chairoman,” tegas Feysal.
Apa yang dilakukan oleh mantan Ketua PKS Kota Bekasi tersebut dianggap Feysal seperti orang mau minum, sudah mau ditelan lalu dikeluarkan lagi.
“Beliau kan pejabat politik ya, ketok palu kebijakan ada di tangan dia, dia penentu kebijakan di DPRD Kota Bekasi, dia tanda tangan di paripurna APBD Kota Bekasi, jadi lucu kalau dia tidak tahu maksud si kurir kasih uang itu. Mirip orang minum, lagi asik kumur-kumur di mulut, mau ditelan tapi dikeluarkan lagi, kan gitu,” ucap Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi.
Secara kepartaian, Feysal minta aparat penegak hukum juga menyikapi apa yang dilakukan oleh Chairoman. Jika dibiarkan ini akan jadi hal buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jika ini dibiarkan, ini pasti jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan yang lebih bahaya adalah ini bisa dicontoh oleh orang lain, bahaya ini,” tutup Feysal. (*)