Sikapi Alibi Chairoman Soal Rp200Juta, Gelora Kota Bekasi: Ketua DPRD Harus Gentlemen, Jangan Mencla-Mencle

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

KOTA BEKASI – Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi yang juga mantan Ketua PKS Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku tidak tahu maksud uang sebanyak Rp200Juta yang diberikan oleh seorang perantara dari Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi memancing banyak reaksi.

Partai Gelora Kota Bekasi, partai baru di Kota Bekasi yang aktif dalam dinamika sosial politik turut menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut.

Feysal Sam Arief, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi mengatakan seharusnya Chairoman mampu bersikap ‘gentleman’ dan tidak berkelit dalam mengeluarkan pernyataan seputar uang yang diterima.

“Tentu itu mengada-ada ya, kita minta Ketua DPRD untuk ‘gentleman’, jangan berkelit, jangan ‘mencla-mencle’ karena ini publik sudah menyoroti kasus ini sejak KPK mengatakan akan menyelidiki DPRD juga,” ucap Feysal dalam sambungan telepon.

Sebagai Ketua DPRD, apa yang dilakukan oleh Chairoman menurut Feysal harus disikapi juga oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi.

Oh iya kita juga mendesak untuk Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi turun tangan menyikapi, kita duga ini melanggar kode etik apa yang dilakukan oleh Chairoman,” tegas Feysal.

Baca Juga:  Siap Bertarung di Pilkada Kota Bekasi, Ini Dia Program Unggulan Mochtar Mohamad

Apa yang dilakukan oleh mantan Ketua PKS Kota Bekasi tersebut dianggap Feysal seperti orang mau minum, sudah mau ditelan lalu dikeluarkan lagi.

“Beliau kan pejabat politik ya, ketok palu kebijakan ada di tangan dia, dia penentu kebijakan di DPRD Kota Bekasi, dia tanda tangan di paripurna APBD Kota Bekasi, jadi lucu kalau dia tidak tahu maksud si kurir kasih uang itu. Mirip orang minum, lagi asik kumur-kumur di mulut, mau ditelan tapi dikeluarkan lagi, kan gitu,” ucap Wakil Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi.

Secara kepartaian, Feysal minta aparat penegak hukum juga menyikapi apa yang dilakukan oleh Chairoman. Jika dibiarkan ini akan jadi hal buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bekasi Awasi Hibah APK Pilkada dari Pemerintah

“Jika ini dibiarkan, ini pasti jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan yang lebih bahaya adalah ini bisa dicontoh oleh orang lain, bahaya ini,” tutup Feysal. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB