Tahun Depan Jokowi Keluarkan Aturan Baru: Dilarang Jual Rokok Ketengan

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu rancangan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Salah satu rancangan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan (per batang) pada 2023.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

Baca Juga:  Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Mantan Ketua KONI Kota Bekasi Meninggal Dunia di Medan

Unduh Keppres No 25 tahun 2022: Salinan Keppres Nomor 25 Tahun 2022

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru soal rokok untuk menekan para perokok aktif yang ada di Indonesia.

Sebab setiap tahun angka perokok aktif terus naik, dan mayoritas berasal dari umur produktif atau remaja.

Pengetatan soal rokok juga pemerintah lakukan terhadap iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya.

Baca Juga:  Respon Cepat Tim URC DBMSDA Tutup Lubang Utilitas yang Ancam Keselamatan Pengendara

Selain itu pemerintah memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.

Yang terbaru, pemerintah menaikan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI
Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi
Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya
Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan
Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia
Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Golkar Paling Lambat Digelar pada Selasa
Kepemimpinannya Dianggap tak Demokratis, Airlangga Mundur karena Gejolak Internal

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 14:47 WIB

Tim Anggar Jawa Barat Layangkan Protes Keras Atas Dugaan Kecurangan di PON XXI

Minggu, 8 September 2024 - 22:22 WIB

Tujuh Orang Ditangkap Densus 88 Gegara Komentar Provokatif di medsos, Dua dari Bekasi

Kamis, 5 September 2024 - 22:58 WIB

Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya

Rabu, 4 September 2024 - 15:15 WIB

Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:37 WIB

Duduk di Peringkat 93 pada 2015, Kini Bekasi jadi Kota Paling Toleran Nomor Dua di Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!