KOTA BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan untuk pembentukan Peraturan Daerah Toleransi Umat Beragama yang saat ini belum dimiliki di Kota Bekasi.
“Toleransi kenapa? Toleransi itu sudah dilakukan di Surabaya. Artinya tidak boleh lagi ada masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang melarang pendirian rumah ibadah yang sudah melalui proses hukum, itu artinya ada pidananya,” ucap Bung Nico sapaan akrabnya kepada awak media, dikutip Jumat (19/07/2024).
Menurut Bung Nico, usulan peraturan daerah yang mengatur toleransi beragama itu diharapkan menjadi salah satu peraturan daerah yang baik untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena Kota Bekasi ini kan sebagai kota toleran nomor 2 di Indonesia. Oleh sebab itu, ini mau kita buktikan di Kota Bekasi. Bagaimana tidak ada lagi masyarakat ataupun golongan masyarakat yang menolak pendirian rumah ibadah yang sudah melalui perizinan,” paparnya.