Pengamat Hukum dan ICW Soroti Peran Mantan Mendikbudristek
Desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook semakin menguat.
Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, dan Koordinator Bidang Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina.
Keduanya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak hanya fokus pada staf khusus, melainkan juga menyasar penanggung jawab anggaran tertinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya Penanggung Jawab Utama Diperiksa
Prof. Hibnu Nugroho menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebagai penanggung jawab utama.
“Ya, kami mendorong Kejagung untuk membuka siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus pengadaan ini, termasuk aliran ke mana saja,” kata Prof. Hibnu, seperti dikutip dari Inilah.com, Sabtu (07/06/2025).
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap staf khusus saja tidaklah cukup, karena mereka kemungkinan besar hanya bertindak sebagai operator kebijakan. “Kalau stafsus sepertinya hanya sebagai operator dari kebijakan saja. [Nadiem] beliau kan penanggung jawab anggaran,” ujarnya.
Kecurigaan ICW Terhadap Keterlibatan Staf Khusus Saja
Senada dengan Prof. Hibnu, Almas Ghaliya Putri Sjafrina dari ICW juga mendesak Tim Penyidik Jampidsus Kejagung untuk memanggil Nadiem Makarim.
Almas mengungkapkan keraguannya bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada mantan staf khusus Mendikbudristek, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Ketiganya diduga mengarahkan kajian teknis ke penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook.
“Namun, kami meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri. Sebab, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelas Almas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (05/06/2025).
Almas mendesak Kejagung untuk mengusut lebih jauh dan memeriksa Nadiem yang diduga memberikan perintah kepada anak buahnya agar proyek ini tetap terlaksana, meskipun sarat masalah.
“Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah/pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut. Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” sambungnya.
Kejanggalan Spesifikasi dan Anggaran Proyek Chromebook
Almas Ghaliya Putri Sjafrina menyoroti beberapa kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Ia menilai Nadiem saat itu terlalu memaksakan proyek tersebut tetap berjalan, meskipun dasar penentuan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook tidak sesuai dengan kondisi Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu target distribusi.
“Pasalnya, laptop Chromebook hanya akan berfungsi optimal jika tersambung internet, sementara infrastruktur jaringan internet di Indonesia belum merata. Terlebih, sudah ada uji coba penggunaan laptop Chromebook pada 2019 yang menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efisien,” papar Almas.
“Kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan kami mengenai alasan di balik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan Chromebook tetap dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Almas juga menyoroti pemaksaan proyek ini di tengah krisis COVID-19. Saat itu, Kemendikbudristek menetapkan anggaran pengadaan bantuan TIK tahun anggaran 2020–2022, termasuk pengadaan laptop Chromebook, sebesar Rp3,58 triliun. Jumlah ini ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.
“Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran. Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbudristek pada saat itu. Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak-pihak terkait. Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek Chromebook ini.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































