Poin Utama:
- Usulan Nominal: Rp500.000 per orang setiap bulan.
- Target Penerima: Sekitar 4.200 guru ngaji lekar (informal) di Kota Bekasi.
- Estimasi Anggaran: Rp25 Miliar per tahun dari APBD Kota Bekasi.
- Dasar Hukum: Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengalokasikan anggaran insentif khusus bagi guru ngaji lekar.
Langkah ini diambil untuk menjamin kesejahteraan ribuan pengajar agama informal yang selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Fraksi PKB Mengusulkan Insentif Guru Ngaji Lekar?
Usulan ini didasari oleh keinginan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren serta turunannya dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021.
Fraksi PKB menilai keberadaan guru ngaji lekar—pengajar informal di rumah, musala, maupun masjid—merupakan bagian vital dari ekosistem pendidikan agama yang sering terabaikan.
”Namun, terdapat satu aspek yang dinilai belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, musala, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (02/02/2026).
Alit menambahkan bahwa banyak dari guru ngaji tersebut adalah alumni pondok pesantren yang kini mengabdikan diri di tengah masyarakat.
Partai yang didirikan oleh tokoh Nahdlatul Ulama, KH Abdurrahman Wahid, ini berkomitmen memperjuangkan nasib mereka agar mendapatkan perhatian setara dalam alokasi dana daerah.
Berapa Besaran Dana dan Siapa Target Penerimanya?
Sekretaris Fraksi PKB, Ahmadi, merinci bahwa bantuan yang diusulkan adalah sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan.
Angka ini dinilai realistis untuk ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Berikut rincian estimasi anggaran yang diajukan:
- Jumlah Penerima: 4.200 Guru Ngaji Lekar.
- Besaran Insentif: Rp500.000/bulan.
- Total Anggaran: ± Rp25 Miliar per tahun.
”Usulan insentif ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi IV DPRD dan Badan Anggaran, serta dikaji oleh bagian hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” jelas Ahmadi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi yang sama, Senin (02/02/2026).
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Agar Tepat Sasaran?
Untuk mencegah tumpang tindih data, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyaluran dana sebaiknya dilakukan melalui satu pintu, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Hal ini krusial karena Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sudah memiliki program insentif serupa untuk sekitar 1.400 guru ngaji formal.
Ahmadi menekankan pentingnya verifikasi data agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan.
“Kami Fraksi PKB Kota Bekasi mengusulkan agar penerima bantuan diatur secara jelas, sehingga tidak ada guru yang menerima insentif ganda,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan dapat segera terealisasi sebagai kelanjutan dari program yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, sekaligus menjadi bukti keberpihakan Pemkot Bekasi terhadap pendidikan agama informal.
Punya informasi terkait layanan publik atau kegiatan keagamaan di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui WhatsApp atau kanal media sosial resmi kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































