JAKARTA – Perkara suap yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin dianggap sebagai bentuk kegagalan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pengawasan internal.
Pasalnya suap Rp1,2 miliar yang diberikan Ade Yasin dan bawahannya dimaksudkan agar BPK kembali memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bogor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menyebutkan, perkara suap auditor BPK sudah sering terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut menurut Egi menandakan ketidakseriusan BPK dalam berbenah untuk memperbaiki internalnya.
“Korupsi jual beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya,” kata Egi, di Jakarta, Kamis (28/04/2022).
Egi mengingatkan, opini WTP tidak menjamin pemerintah daerah bersih dari praktik korupsi.
Dalam perkara Ade Yasin, terungkap adanya upaya dari Pemkab Bogor agar auditor BPK tidak mengaudit objek tertentu.
Objek yang dimaksud antara lain, proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP,” tutupnya. (mar)