ICW: Jual Beli Predikat WTP Berulang Kali, BPK Gagal Berbenah

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkara suap yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin dianggap sebagai bentuk kegagalan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pengawasan internal.

Pasalnya suap Rp1,2 miliar yang diberikan Ade Yasin dan bawahannya dimaksudkan agar BPK kembali memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bogor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menyebutkan, perkara suap auditor BPK sudah sering terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut menurut Egi menandakan ketidakseriusan BPK dalam berbenah untuk memperbaiki internalnya.

“Korupsi jual beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya,” kata Egi, di Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Egi mengingatkan, opini WTP tidak menjamin pemerintah daerah bersih dari praktik korupsi.

Dalam perkara Ade Yasin, terungkap adanya upaya dari Pemkab Bogor agar auditor BPK tidak mengaudit objek tertentu.

Objek yang dimaksud antara lain, proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP,” tutupnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun
11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:54 WIB

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:10 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB

Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!