Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp9,98 triliun ini menarik perhatian publik karena adanya indikasi rekayasa spesifikasi teknologi yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Yudi menekankan pentingnya investigasi terhadap semua entitas yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini termasuk kemungkinan keterlibatan Google, sebagai penyedia sistem operasi ChromeOS, yang belakangan diketahui diarahkan sebagai vendor utama proyek pengadaan laptop Chromebook.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pikir Kejaksaan Agung perlu menelusuri semua pihak yang terlibat, baik dalam maupun luar negeri, baik perorangan maupun perusahaan,” ujar Yudi seperti dikutip Inilah.com, Jumat (30/05/2025).

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan peran Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam penyusunan kajian teknis yang membuat ChromeOS menjadi pilihan utama dalam proyek tersebut.

Padahal, menurut Yudi, laporan uji coba perangkat sebelumnya telah mengungkap kelemahan besar sistem ini dalam konteks infrastruktur internet Indonesia.

Lebih jauh, Yudi mendesak Kejagung untuk mengusut aliran dana yang diterima oleh Google dari proyek ini, serta menelusuri aktor lain yang berperan dalam pengadaan laptop Chromebook.

“Baik yang terlibat langsung atau tidak dalam perkara ini, termasuk juga pihak keluarga. Selain itu, perlu ditelusuri juga aliran dana. Siapa bohirnya yang menyediakan laptop (Chromebook) tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Yudi meminta Kejagung menyelidiki pihak-pihak di Kemendikbudristek yang menyetujui kajian teknis proyek ini.

Padahal, menurut laporan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2018–2019, uji coba 1.000 unit Chromebook menunjukkan bahwa perangkat ini hanya optimal apabila didukung oleh jaringan internet yang stabil, sedangkan akses internet di Indonesia saat itu masih belum merata.

Kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik menemukan indikasi bahwa Tim Teknis baru di Kemendikbudristek telah diarahkan untuk menyusun kajian teknis baru yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata di sekolah.

Atas dasar kajian tersebut, anggaran yang dialokasikan mencapai:

  • Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek,
  • Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK),
  • Total anggaran: Rp9,98 triliun.

Tim penyidik menggeledah dua unit apartemen milik Jurist Tan (JT) dan mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), pada 21 Mei 2025. Dari penggeledahan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, penyidik menyita 24 barang bukti, termasuk 9 barang elektronik dan 15 dokumen.

Sampai saat ini, 28 saksi telah diperiksa, dan Kejagung terus menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skandal ini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca