Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp9,98 triliun ini menarik perhatian publik karena adanya indikasi rekayasa spesifikasi teknologi yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Yudi menekankan pentingnya investigasi terhadap semua entitas yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini termasuk kemungkinan keterlibatan Google, sebagai penyedia sistem operasi ChromeOS, yang belakangan diketahui diarahkan sebagai vendor utama proyek pengadaan laptop Chromebook.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pikir Kejaksaan Agung perlu menelusuri semua pihak yang terlibat, baik dalam maupun luar negeri, baik perorangan maupun perusahaan,” ujar Yudi seperti dikutip Inilah.com, Jumat (30/05/2025).
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan peran Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam penyusunan kajian teknis yang membuat ChromeOS menjadi pilihan utama dalam proyek tersebut.
Padahal, menurut Yudi, laporan uji coba perangkat sebelumnya telah mengungkap kelemahan besar sistem ini dalam konteks infrastruktur internet Indonesia.
Lebih jauh, Yudi mendesak Kejagung untuk mengusut aliran dana yang diterima oleh Google dari proyek ini, serta menelusuri aktor lain yang berperan dalam pengadaan laptop Chromebook.
“Baik yang terlibat langsung atau tidak dalam perkara ini, termasuk juga pihak keluarga. Selain itu, perlu ditelusuri juga aliran dana. Siapa bohirnya yang menyediakan laptop (Chromebook) tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Yudi meminta Kejagung menyelidiki pihak-pihak di Kemendikbudristek yang menyetujui kajian teknis proyek ini.
Padahal, menurut laporan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) tahun 2018–2019, uji coba 1.000 unit Chromebook menunjukkan bahwa perangkat ini hanya optimal apabila didukung oleh jaringan internet yang stabil, sedangkan akses internet di Indonesia saat itu masih belum merata.
Kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik menemukan indikasi bahwa Tim Teknis baru di Kemendikbudristek telah diarahkan untuk menyusun kajian teknis baru yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata di sekolah.
Atas dasar kajian tersebut, anggaran yang dialokasikan mencapai:
- Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek,
- Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK),
- Total anggaran: Rp9,98 triliun.
Tim penyidik menggeledah dua unit apartemen milik Jurist Tan (JT) dan mantan staf khusus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), pada 21 Mei 2025. Dari penggeledahan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, penyidik menyita 24 barang bukti, termasuk 9 barang elektronik dan 15 dokumen.
Sampai saat ini, 28 saksi telah diperiksa, dan Kejagung terus menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skandal ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Sumber Berita : inilah.com































