Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat.
Langkah ini menyusul temuan adanya dugaan paksaan pembelian seragam sekolah oleh pihak koperasi dengan harga yang dinilai tidak wajar, bahkan mencapai jutaan rupiah, menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Hotline Aduan Dibuka untuk Orang Tua Murid
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat di wilayah Jatiasih mengenai penjualan satu set seragam sekolah yang harganya mencapai Rp 1,5 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keluhan tersebut, secara proaktif menyediakan saluran komunikasi langsung bagi para orang tua atau wali murid yang mengalami kejadian serupa.
“Saya membuka hotline, masyarakat juga bisa datang langsung ke Komisi 4, atau bisa WhatsApp langsung ke saya jika menemukan ada unsur paksaan dalam jual beli seragam sekolah dari pihak Koperasi Sekolah,” tutur Ahmadi kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Jumat (11/07/2025).
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan ruang yang aman dan mudah diakses bagi warga untuk melaporkan praktik yang memberatkan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan biaya pendidikan.
Mekanisme Pelaporan dan Jaminan Audiensi
Ahmadi menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan yang dapat ditempuh oleh wali murid. Prosesnya dirancang agar tidak menyulitkan masyarakat.
“Orang tua wali murid bisa datang langsung ke kantor Komisi 4 DPRD Kota Bekasi. Nanti, staf kami akan membantu untuk membuatkan laporan resmi. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan audiensi,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kami sangat meminta masyarakat untuk berani mengadukan hal serupa yang merugikan. Intinya, jangan ada lagi pemaksaan dalam bentuk apa pun terkait penjualan seragam yang memberatkan.”
Aturan Main Koperasi Sekolah Dipertanyakan
Lebih jauh,Alumni PMII yang karib disapa Madong ini menyoroti item-item yang dijual paksa, mulai dari seragam utama hingga atribut pelengkap seperti dasi, kaos kaki, bet kelas, dan ikat pinggang. Padahal, banyak dari barang-barang tersebut tersedia di pasaran umum dengan harga yang lebih terjangkau.
“Secara aturan, jika atribut tertentu tidak dijual bebas di umum, boleh disediakan oleh koperasi. Tapi, jika barang tersebut ada di pasaran umum dengan kualitas yang sama, dan orang tua merasa keberatan, maka tidak boleh ada unsur pemaksaan,” ulas politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Praktik ini dikhawatirkan, lanjut dia, menjadi modus untuk mengambil keuntungan berlebih dengan berlindung di balik nama koperasi sekolah.
Pengawasan Disdik Kota Bekasi Dinilai Lemah
Madong juga turut menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang terkesan kurang tanggap dalam menangani persoalan yang berulang setiap tahun ajaran baru ini.
“Disdik beralasan tidak ada regulasi yang jelas karena kewenangan dikembalikan ke koperasi masing-masing. Seharusnya Disdik proaktif membuat regulasi, misalnya standarisasi angka atau batas atas harga,” cetusnya.
Menurut Madong, ketiadaan aturan yang tegas membuka celah bagi praktik jual beli yang tidak sehat. “Harus ada kejelasan, jangan sampai melebihi batas kewajaran. Jangan sampai ada unsur pemaksaan apa pun kepada orang tua siswa dengan kedok koperasi,” tutupnya.
DPRD Kota Bekasi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan seragam sekolah dengan harga tidak wajar dan disertai paksaan. Laporkan melalui kanal resmi Komisi 4 untuk ditindaklanjuti.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























