Korban Penipuan Investasi Berbasis Aplikasi Joinnoop Datangi Bareskrim Polri

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore.

Sejumlah korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore.

Sejumlah orang yang mewakili 1.500 korban penipuan dari investasi berbasis aplikasi bernama Joinnoop, yang dikembangkan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA, mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis sore (19/12/2024).

Kasus penipuan ini diduga menggunakan skema Ponzi yang melibatkan ribuan orang untuk menghimpun dana hingga skema tersebut tidak berjalan baik dan menyebabkan ribuan nasabah mengalami kerugian besar.

Modus awal penipuan ini adalah dengan menjual produk power bank yang diklaim dapat disewakan di tempat-tempat strategis seperti mall dan bandara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nibezaro Zebua, kuasa hukum dari ribuan korban, menjelaskan bahwa untuk menarik calon investor, PT NOOP MITRA BERSAMA menggunakan promosi melalui media sosial dengan memanfaatkan sejumlah selebriti papan atas dan influencer.

Zebua menyebutkan bahwa jumlah korban penipuan dari PT NOOP MITRA BERSAMA ini sudah mencapai total 1.500 orang dari berbagai strata ekonomi, mulai dari yang kaya hingga petani, dengan total kerugian materi mencapai Rp 80 miliar.

“Kami hari ini membuat laporan di Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT NOOP MITRA BERSAMA. PT NOOP MITRA BERSAMA ini telah menyebabkan banyak korban di hampir seluruh Indonesia, yang berjumlah kurang lebih 1.500 orang. Dengan kerugian mencapai sekitar 80 miliar,” jelasnya.

Mulai beroperasi pada Desember 2023, perusahaan ini menjerat investornya dengan menggunakan iming-iming paket investasi yang menarik, yaitu mengharuskan anggota untuk melakukan top up dana mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 100 juta.

“Syarat untuk join ke PT NOOP ini adalah anggota wajib top up sesuai dengan kemampuan masing-masing, bervariasi dari 8 juta hingga 100 juta,” jelas kuasa hukumnya.

Selain itu, Nibezaro menyatakan bahwa PT NOOP MITRA BERSAMA bahkan mengklaim telah terdaftar di Kominfo atau Kemenkomdigi, serta memiliki izin dari PERURI, sehingga masyarakat tergiur dan percaya untuk bergabung dan berinvestasi.

Baca Juga:  9.962 Siswa Belum Sekolah, 'For Gani' Geruduk Pemkot Bekasi

Namun, pada Desember 2024, PT NOOP MITRA BERSAMA secara tiba-tiba berhenti beroperasi tanpa pemberitahuan kepada nasabah, sehingga dana seluruh nasabah tidak bisa ditarik.

Menurut kuasa hukum korban, investigasi awal menunjukkan bahwa klaim legalitas yang disampaikan perusahaan tersebut diduga palsu.

Baca Juga:  Spanduk Firli Bahuri Muncul Lagi, ICW Minta Dewan Pengawas Bertindak

Sementara itu, laporan penipuan yang dialami korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi STTL/462/XII/2024/BARESKRIM.

“Hari ini kami melaporkan supaya harapan para korban tercapai dan berharap kepada pihak kepolisian agar Direktur PT NOOP MITRA BERSAMA dipanggil dan ditangkap, supaya dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tutup Nibezaro Zebua.

Kasus ini menjadi perhatian besar mengingat jumlah korban yang sangat banyak dan kerugian materi yang mencapai angka fantastis. Ribuan nasabah berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Video, Hasto Analogikan Statusnya sebagai Tersangka KPK dengan Perjuangan Bung Karno
Kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tampak Sepi Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jubir PDI Perjuangan Sebut Ada Politisasi Hukum
Sebut jadi Pemberi Suap, KPK Tersangkakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Diskon Tarif Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Berlaku Otomatis pada Januari-Februari 2025
Tok! PPN 12% Berlaku Awal 2025, Sembako dan Sejumlah Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Akan Umumkan PPN 12 Persen Hari Ini
Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:18 WIB

Lewat Video, Hasto Analogikan Statusnya sebagai Tersangka KPK dengan Perjuangan Bung Karno

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:31 WIB

Korban Penipuan Investasi Berbasis Aplikasi Joinnoop Datangi Bareskrim Polri

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:48 WIB

Kediaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tampak Sepi Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:08 WIB

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jubir PDI Perjuangan Sebut Ada Politisasi Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:57 WIB

Sebut jadi Pemberi Suap, KPK Tersangkakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!