Dianulirnya keputusan Paripurna DPRD Kota Bekasi yang mencopot posisi Chairoman J Putro (PKS) sebagai Ketua DPRD dengan Plt Ketua DPRD yang disematkan kepada Anim Imanudin (PDIP) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi banyak pertanyaan banyak pihak khususnya di Kota Bekasi.
Mantan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Bekasi Hani Siswadi mengaku dirinya menyesalkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut adalah contoh nyata bukti lemahnya bangunan komunikasi yang terjalin selama ini antara Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dengan para legislator kalimalang yang ada di Badan Musyawarah (Banmus) dan juga Pemprov Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti Sekwan kurang piawai dalam komunikasi dengan para anggota dewan. Saat saya menjadi Kabag Hukum di DPRD, Sekwan juga sering dimintai pendapat oleh anggota dewan termasuk Kabag Hukumnya. Nah ini kan jadi memalukan,” ungkapnya seperti dikutip dari inijabar.com, Kamis (17/03/2022).
Atas kejadian tersebut, Hani berharap ke depan perlu ditingkatkan lagi kepiawaian Sekwan dan Kabag Hukum DPRD Kota Bekasi dalam berkomunikasi, sehingga tidak terjadi lagi penganuliran keputusan Paripurna oleh Pemprov Jabar. (*)