X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos Tesla Elon Musk resmi menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter Inc. senilai US$44 miliar.

Bos Tesla Elon Musk resmi menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi Twitter Inc. senilai US$44 miliar.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter) terkait penanganan konten pornografi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa X menghadapi risiko sanksi lanjutan yang lebih berat jika tidak segera melunasi denda administratif yang telah dijatuhkan.

​Pemerintah memberikan sinyal bahwa kesabaran mereka menipis. Nezar Patria mengindikasikan bahwa tenggat waktu bagi X untuk menyelesaikan kewajibannya sudah di depan mata.

​“Proses (penagihan) sedang berjalan dan komunikasi sedang dibangun… secepatnya (tenggat waktu), kita lihat minggu depan,” ujar Nezar saat ditemui di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menuntut pembayaran denda, pemerintah juga kembali menyuarakan pentingnya kehadiran X secara fisik di Indonesia.

Menurut Nezar, pendirian kantor perwakilan resmi akan secara signifikan mempermudah koordinasi terkait moderasi konten dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di tanah air.

Kronologi Teguran dan Akumulasi Denda

Sikap tegas pemerintah ini bukanlah tanpa alasan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melalui serangkaian prosedur peringatan yang diabaikan oleh X.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, merinci tahapan yang telah ditempuh:

  • Teguran Pertama (12 September 2025): Surat teguran awal dikirimkan kepada X sebagai peringatan atas kelalaian dalam menangani konten pornografi.
  • Teguran Kedua (20 September 2025): Karena tidak ada respons yang memadai, pemerintah melayangkan teguran kedua yang disertai dengan pengenaan denda administratif.
  • Teguran Ketiga (8 Oktober 2025): X kembali abai, sehingga teguran ketiga diterbitkan dengan nilai denda yang diperbarui dan diakumulasi.

Hingga saat ini, total denda yang harus dibayarkan oleh X telah mencapai Rp78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi dari sanksi pada teguran kedua dan ketiga.

Pihak Kemkomdigi mencatat, meskipun X telah menurunkan konten yang dipermasalahkan dua hari setelah teguran kedua, hal tersebut tidak menghapus kewajiban platform untuk melunasi denda yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Penindakan Tegas

​Langkah eskalasi dan akumulasi denda yang diterapkan Kemkomdigi memiliki landasan hukum yang kuat. Tindakan ini merujuk pada:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023: Mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024: Membahas secara spesifik tentang tata kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

​Kedua regulasi ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi peraturan perundangan di Indonesia.

Opsi Sanksi Lanjutan dan Pentingnya Kehadiran Lokal

Jika X terus mengabaikan kewajibannya, pemerintah telah menyiapkan serangkaian sanksi yang lebih serius.

Opsi tersebut mencakup teguran tertulis lanjutan hingga evaluasi ulang atas izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dimiliki X di Indonesia.

​Nezar Patria menambahkan, kepatuhan X dalam membayar denda dan keseriusannya untuk membuka kantor perwakilan akan menjadi indikator utama.

​“Ini adalah tolok ukur keseriusan platform dalam komitmennya untuk bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!
Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular
Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA
Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen
BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah
Jasa Marga Catat 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Puncak Mudik 2026
Terungkap! Ini Alasan Presiden Prabowo Pilih Salat Id 1447 Hijriah di Aceh
150 Ribu Kendaraan Padati Nagreg, Puncak Arus Mudik Terlewati

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:05 WIB

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Maret 2026 - 16:34 WIB

Jalur Puncak Terapkan One Way ke Jakarta, Ribuan Kendaraan Mengular

Senin, 23 Maret 2026 - 01:48 WIB

Catat! Puncak Arus Balik akan Terjadi di Tiga Tanggal Ini, Menhub Imbau Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:35 WIB

Awas Horor Arus Balik! Volume Kendaraan di Puncak-Cianjur Meledak 70 Persen

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:11 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Salat Id di Jabodetabek Sejuk dan Cerah

Berita Terbaru

Nasional

72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Senin, 23 Mar 2026 - 19:05 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca