Ade Yasin Rayakan Idul Fitri di Tahanan, Bertemu Keluarga Hanya lewat Video Call

- Jurnalis

Senin, 2 Mei 2022 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang kini ditahan sebagai tersangka kasus suap jual beli predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, akan merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi, Rutan Polda Metro Jaya.

Ade menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022. Idul Fitri yang akan jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, sekaligus menjadi hari keenam ia mendekam di tahanan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari ke depan, semula Ade akan menjalani proses karantina mandiri selama tiga sampai tujuh hari.

Dalam tahap awal ini, kata Ali, bila tidak ditemukan gejala maka tersangka diperbolehkan bertemu dengan keluarga maupun kerabat atas izin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Tersangka) diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik),” kata Ali kepada rakyat bekasi, Minggu (01/05/2022).

Kemudian, tersangka mengajukan daftar nama calon pembesuk melalui petugas Rutan untuk mendapatkan kunjungan. Namun, calon pembesuk tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersangka.

“Proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas Rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan,” tambahnya.

Tetapi, Ali menegaskan, merujuk pada ketentuan dari instansi pembina Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tersangka hanya diperkenankan menerima kunjungan secara daring.

“Hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi videocall,” imbuhnya.

Sementara, keluarga maupun pengacara dari tersangka, lanjut dia, akan diberikan narahubung untuk proses pendaftaran dan mekanisme kunjungan.

“Keluarga atau penasehat hukum akan diberikan informasi nomer WA (WhatsApp) untuk pendaftaran kunjungan sesuai dengan lokasi penahanan beserta tata caranya oleh petugas Rutan,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap jual beli predikat WTP. Empat tersangka selaku pemberi di antaranya, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

“AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang rekening bank dengan jumlah Rp454 juta. [ikh]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca