Dengan syarat kekayaan agraria tersebut haruslah dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai jalan kemakmuran yang bersendikan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menuju delapan dekade bangsa Indonesia merdeka, namun rakyat belum menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemerdekaan yang dicita-citakan para pendiri bangsa adalah rakyat yang berdaulat atas tanah dan airnya.
Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat pedesaan, dan masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai representasi pokok masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Sikap DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam oleh DPR RI melalui masuknya rencana revisi UUPA 1960 dalam Prolegnas 2025-2029.
Atas dasar uraian di atas, GMNI menyatakan sikap bahwa upaya revisi UUPA 1960 adalah sebuah pengingkaran atas Cita-cita Proklamasi 1945 dan konstitusi serta mengancam tercerabutnya akar-akar kedaulatan rakyat dan bangsa ini atas kekayaan agrarianya.
Sebab itu, kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan:
- Menolak upaya revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
- Menyatakan upaya tersebut sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi atas sumber-sumber agraria Indonesia.
- Mendesak dikeluarkannya perubahan UUPA 1960 dari daftar Prolegnas.
- Mendukung segala upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, dan membangun industrialisasi nasional melalui reforma agraria.
- Mendukung upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menertibkan pajak di bidang sumber kekayaan alam agar pendapatan negara di bidang sumber daya alam dapat meningkat.
- Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikkan pendapatan negara melalui redistribusi tanah, khususnya dalam segi ketimpangan penguasaan tanah, penertiban tanah terlantar, dan konflik agraria.
- Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk berkomitmen menjalankan UUPA 1960 sebagai landasan konstitusional menjalankan perombakan struktur agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah bagi rakyat tak bertanah demi terciptanya tatanan masyarakat adil dan makmur.
- Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang kuat sesuai cita-cita UUPA 1960 dalam mengimplementasikan reforma agraria.
Demikian pernyataan sikap ini, agar dapat menjadi sikap bagi seluruh kader-kader GMNI dan bahan masukan bagi Pemerintah Prabowo-Gibran serta demi keberlangsungan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 29 November 2024
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Imanuel Cahyadi
Ketua Umum GMNI
Halaman : 1 2