JAKARTA – Bupati Bogor Ade Yasin mengaku terpaksa harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Yakni, terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin mengklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab. Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana,” ujar kata Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/04/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor MA, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) IA, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor RT.
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis ATM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa HNRK, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa GG.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan AY berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GG, dan Winda Rizmayani sepenuhnya bertugas mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
KPK mengungkapkan AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika BPK mengauditnya, perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini “disclaimer”. Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.
ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA, nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit berjalan mulai Februari 2022-April 2022 dengan hasil rekomendasi antara lain, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah terlaksana dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa antara lain dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah menggelontorkan sekitar Rp1,9 miliar. [yud/mar]